AyatAl Qur'an Tentang Penggunaan Dinar dan Dirham. Di dalam Al-Quran, Allah menyebut kata dinar dan dirham berfungsi sebagai mata uang yang dipakai manusia. Tetapi Al-Quran tidak langsung memerintahkan penggunaan dinar dan dirham sebagai mata uang, begitu juga sebagai keputusan final mata uang yang harus digunakan umat Islam untuk
Tafsirdengan pendekatan saintifik ini disebut dengan At-Tafsir al-'Ilmi. yakni penafsiran Al-Qur'an yang dihubungkan dengan ilmu pengetahuan atau sains. Ayat-ayat Al-Qur'an yang ditafsirkan dengan pendekatakan ilmiah ini lebih banyak tertuju kepada ayat-ayat penciptaan alam. Ayat-ayat penciptaan alam itu disebut dengan ayat-ayat kawniyah.
KataMUI Tentang Lantunan ayat Alquran dengan langgam Jawa. KH Ahsin Sakho Muhammad menegaskan, cara membaca al-Quran merupakan hasil karya seni manusia yang dirangkum dalam Kalamullah. Hal tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam melainkan lahir dari seni budaya masyarakat tertentu. "Ini adalah perpaduan yang baik antara Kalamullah
AyatTentang. 20 Ayat Al-Quran Tentang Ekonomi. AlQuranPedia.Org - Ekonomi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Dalamalquran menjelaskan tentang pinjam meminjam adalah sebagai berikut : "Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa dan jangan lah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (QS: Al Maidah ayat 2) Demikianlah ulasan tentang meminjamkan uang dalam islam semoga bisa dipahami dan bermanfaat. fb Whatsapp Twitter LinkedIn.
PENJELASANISTIWA. Posted on November 13, 2014 by Konsultasi Sunsal. ISTIWA. Allah SWT berfirman di dalam Alquran. الرَّحْمَنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى [طه: 5] " Tuhan yang maha pemurah bersamayam di arsy" (QS Thaha : 5) Mereka berkata. Pada ayat di atas Allah SWT menerangkan bahwa diri-Nya beristiwa.
. 24/11/2020 - 3 Min Read Kalau ayat tentang manfaat, ganjaran dan pahala sedekah, dan bahwa zakat menyucikan harta kita, pasti semuanya sudah hafal, kali ya? Nah, sebenarnya masih banyak lho bertebaran ayat-ayat di Quran yang ngebahas tentang harta kita. Mau tahu? Yuk, simak di sini! Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian. ” .QS. Al Furqan 67 Ayat ini ada di bahasan Al-Quran tentang ciri-ciri hamba Allah sebagai Ar-Rahmaan. Nah, berarti bahkan cara kita mengatur keuanganpun jadi kriteria Allah untuk orang yang bisa dibilang menjadi hamba-Nya. Terlalu pelit, baik ke orang lain maupun ke diri kita sendiri, atau terlalu boros dan berlebihan, jadi hal yang nggak sesuai sama kriteria hamba yang ditentukan sama Allah. Kalau mau jadi hamba Allah, panduan mengatur keuangannya ngikutin ayat ini, ya! Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34 “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. “Rajulun” laki-laki mempunyai akar bahasa yang sama dengan “rijlun” yang berarti kaki. Kesamaan akar ini menunjukkan kesamaan makna, dan dari situ rajulun bisa berarti manusia yang memiliki kaki yang kuat menopang tubuh, dan kemudahan untuk melangkah. Kalau kamu laki-laki dan sudah mengambil tanggungjawab sebagai seorang suami, kamu wajib membangun kemampuan untuk dijadikan sandaran tanggungjawab sebagai kepala keluarga dan kemampuan untuk berani dan mau melangkahkan kaki memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan hal ini pun sudah jadi bagian dari aturan perpajakan Indonesia, dimana seorang perempuan yang sudah menikah Pendapatan Tidak Kena Pajaknya dianggap sama dengan TK0 status lajang dengan asumsi suaminya-lah yang menanggung beban. Kasihan dong istri kamu kalau suaminya nggak menafkahi lagi di luar pendapatannya, sedangkan bayar pajak saja dia tidak mendapatkan pengurangan biaya lagi 😀 Ngomongin pajak, udah daftar belum untuk Kuliah WhatsApp ALAMI tentang Pelaporan Pajak Untuk Pendapatan Ujroh P2P kamu? Simak lebih lanjut infonya disini! Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275 “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah…” Yuk coba lebih sungguh-sungguh lagi buat menghindari riba seperti yang sudah dijelaskan di Al-Baqarah 275, ya! Yang sudah kejadian kemarin ya udah, namanya manusia emang tempatnya kesalahan dan lupa. Tapi jangan sampai lupa juga untuk kita perbaiki ya. Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7 “…Harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Selain ngasih teman, saudara dan orangtua, jangan lupa sisihkan juga sebagian harta kamu untuk orang-orang yang benar-benar ngebutuhin ya, bahkan di luar lingkaran kamu. Inilah tujuan dari syariat zakat dan sedekah yang sangat direkomendasikan di Islam. Supaya harta nggak cuma muter-muter di tempatnya orang-orang yang memang sudah cukup dan kaya. Supaya mereka yang nggak punya cukup uang akhirnya bisa benar-benar bangkit dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Bisa pasti, asal barengan seluruh penduduk negeri kompak ngelakuin ini. Siapa tahu jadi jalan Indonesia bisa benar-benar jadi negara maju tahun 2045. Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Di saat semua orang berlomba-lomba untuk bermewah-mewahan, sebagai umat Muslim kita bisa coba untuk lebih menghayati agama kita dengan tidak berlebihan, baik dalam hal makanan, minuman, ataupun untuk hal yang lainnya. Sesuai ayat ini, kita boleh makan dan minum, tapi nggak berlebih-lebihan. Usahain ketika memesan apapun nggak mubazir, cuma karena lapar mata saja. InsyaaAllah, usaha kamu terhitung ibadah, apalagi udah kamu niatin buat melaksanakan perintah Allah di dalam Quran. Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang! Content Manager at ALAMIBeing able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time. Being able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time.
Tahukah Anda, ternyata di dalam Al-Qur’an juga disinggung tentang transaksi berjangka? Transaksi berjangka itu adalah transaksi jual beli yang disertai keniscayaan adanya jeda waktu penyerahan antara barang dan harga. Bagaimana Al-Qur’an menyinggung masalah ini? Simak ulasan berikut! Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT telah berfirman يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ Artinya,“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya. Hendaklah ia menulis. Hendaklah orang yang berhutang itu mengimla’kan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya,” Surat Al-Baqarah ayat 282. Ketika membaca ayat ini, ada perintah yang menarik dari Allah kepada para niagawan yang beriman dan bertaqwa, bahwa ketika melakukan akad muamalah yang niscaya ada jeda waktu yang menyertainya, maka hendaklah ia menulis. Tentu perintah menulis di sini, bukan suatu kebetulan semata. Ada rahasia di balik perintah syariat agar melakukan pencatatan transaksi tersebut. Setidaknya, ada beberapa hikmah dari perintah menulis ini, yaitu Tulisan dapat dijadikan sebagai alat bukti kecermatan Tulisan yang dibuat dengan benar, tidak akan pernah berubah seiring adanya jeda antara waktu kejadian dan beberapa waktu ke depan saat catatan itu dipergunakan. Umumnya manusia mudah lupa disebabkan daya ingatnya terbatas, namun dengan tulisan, ingatan yang terlupa tersebut bisa dikembalikan lagi ke dalam memori penulisnya. Masih banyak lagi hikmah dari tulisan. Bahkan di dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Kitab Tarikh Baghdad wa Dzuyulih, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda قيدوا العلم بالكتاب Artinya, "Ikatlah ilmu dengan tulisan,” Takrikh Baghdad wa Dzuyulih, juz X, halaman 48. Perintah Nabi Muhammad SAW sudah barang tentu merupakan penghargaan akan betapa nilai pentingnya sebuah tulisan. Perintah Mencatat Transaksi dan Tabiat Pasar Berjangka Di dalam teks Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, secara terang disampaikan adanya transaksi yang meniscayakan adanya al-ajal jangka waktu. Transaksi yang disertai ajal ini, dalam fiqih dikenal dengan istilah akad bai’ al-ajal jual beli tempo, jual beli salam order, dan akad istishna’ inden. Dalam konteks Syafiiyah, istishna’ sering juga disebut dengan akad bai’ ainin ghaibah maushufah fidz dzimmah. Inti dasarnya adalah sama, yaitu inden barang sehingga barangnya belum ada namun bisa ditunjukkan spesifikasinya. Di era modern ini, salah satu transaksi yang disertai dengan jangka waktu ini, dikenal dengan istilah transaksi berjangka. Tempat melakukan transaksi dikenal dengan istilah Pasar Berjangka. Pelaksanaan transaksinya sering kita sebut sebagai trading niaga/tijarah. Karena meniscayakan adanya jeda waktu penyerahan antara harga dan barang, yang mana barang tersebut terdiri atas surat-surat berharga auraq al-maliyyah, maka karakter pasar berjangka ini sudah pasti berbeda dengan karakter pasar tradisional. Itu sebabnya, dalam pasar berjangka meniscayakan keterikatan dengan perintah mencatat transaksi, sebagai bagian dari mitigasi risiko kerugian dharar yang mungkin ditimbulkannya. Setidaknya, dengan mencermati adanya jangka waktu penyerahan harga dan barang, maka mitigasi risiko pasar berjangka itu meliputi beberapa hal, antara lain Efek samping terhadap biaya penyerahan harga dan barang. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan biaya pada modal. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan capaian keuntungan. Menimbang adanya efek samping tersebut, maka itu sebabnya syariat juga melegitimasi sahnya akad jual beli kredit bai’ al-taqshith yang sudah barang tentu harga jadinya akan berbeda dengan jual beli secara kontan disebabkan adanya jeda jangka waktu penyerahan. Untuk memudahkan memahami risiko pasar berjangka tersebut, berikut ini penulis hadirkan ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Sebagai contoh transaksi berjangka di sekeliling kita adalah transaksi lewat aplikasi M-Banking dan ATM. "Suatu misal, Anda pinjam uang ke teman Anda, dan Anda diserahi duit secara kontan. Sebut misalnya uang itu adalah 100 ribu. Lalu teman Anda mengembalikannya dengan jalan melakukan transfer ke rekening Anda. Umumnya, biaya transfer antarrekening adalah Pernahkah kita berpikir bahwa ada biaya sebesar sebagai kelaziman dari akad pembayaran utang lewat mesin ATM atau transfer antarperbankan? Biaya ini merupakan urf yang berlaku dalam transaksi transfer antar rekening perbankan tersebut, dan kadang luput dari perhitungan banyak pihak. Padahal, biaya tersebut secara zhahir bersifat menambah besaran pembayaran nominal utang. Iya, bukan? Jika diputus memakai urf yang berlaku di pasar tradisional, maka akad di atas bisa dipandang sebagai riba al-qardli. Mengapa? Sebab pertukaran antara nilai utang sebesar 100 ribu, tidak sama dengan nominal nilai uang yang dikembalikan. Alhasil memenuhi pelanggaran terhadap illat wajibnya tamatsul sepadan dalam nominal utang dan kembalian. Zhahirnya akad adalah uang "100 ribu" kes, namun ditukar dengan uang 100 ribu+ Sebuah nominal yang secara nyata menunjukkan ketidaksepadanan tamatsul. Namun, bila diputus dengan mengacu urf transaksi berjangka, maka akad di atas masuk kategori sah. Besaran uang adalah bagian dari relasi tanggung jawab ganti rugi dhaman dari pihak yang utang ke pihak yang menghutangi. Sebab, untuk menarik uang 100 ribu dari mesin ATM, pihak yang menghutangi muqridh juga harus dipotong simpanannya karena terkena charge/biaya penarikan. Biasanya biaya ini adalah sebesar Belum lagi dengan biaya ganti rugi keringat untuk menuju ke mesin ATM. Malah, kaidah yang seharusnya berlaku adalah biaya penarikan dan keringat ini semestinya harus diganti rugi juga oleh pihak yang berhutang. Jadi, biaya itu mengalami total pembengkakan sebesar 10 ribu rupiah sehingga nominal kembalian sebesar rupiah. Nah, iya, bukan? Di Pasar Berjangka, adanya biaya yang timbul sebagai efek samping dari transaksi berjangka ini secara tidak langsung membutuhkan adanya pencatatan. Ada akad ganti rugi yang mesti berlaku dalam transaksi berjangka. Akad ini kemudian dikenal dengan istilah spread biaya transaksi. Iya, kalau nominalnya sedikit sih nggak masalah. Kita umumnya merelakan saja. Apalagi dengan tetangga atau kawan baik. Namun, dalam tradisi pasar berjangka, yang mana hal itu harus terjadi secara berulang dan meniscayakan terjadinya pengeluaran sampingan, maka nominal itu menjadi wajib diperhitungkan sebagai langkah antisipasi terhadap kerugian. Jangan-jangan dari sisi jual belinya, dan kasus niaganya, sebenarnya pihak tradernya untung. Namun, ternyata karena meniscayakan adanya pengeluaran akibat spread, nilai pengeluaran akibat spread ternyata lebih besar dari keuntungan yang didapat trader. Akhirnya, pihak trader tetap dipandang sebagai rugi loss. Seorang niagawan sejati, dan bermental tajir, sudah barang tentu akan memperhatikan spread biaya sampingan itu. Dia akan menghitungnya dan mengalkulasinya dengan rinci, sebelum menyesal karena merasa dirugikan. Padahal aslinya bukan rugi niaganya, namun ongkosnya yang menghabiskan keuntungan yang seharusnya ia dapatkan. Mengalkulasi secara rinci, adalah bagian yang diperintahkan oleh Allah SWT dan disinggung dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas. Allah SWT memang menyampaikan secara tekstual sebagai perintah “tulislah!”. Namun, karena konteks ayat menceritakan soal transaksi, maka niscaya juga terjadi pemaknaan lain, yaitu “Cermati! Teliti! Kalkulasi! Sertakan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran!” Begitulah kira-kira aplikasinya di lapangan. Bagaimana menurut Anda? Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Ilustrasi Al-quran. Foto FOTOKITA/ Al-Baqarah ayat 278 merupakan ayat Alquran yang membahas tentang AmalAl-Qur'an dan Terjemahan New Cordova yang ditunjukkan dari tafsir wajiz yang berbunyi Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dengan menghindari jatuhnya siksa dari Allah antara lain akibat praktik riba, dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut sampai datangnya larangan riba jika kamu benar-benar orang beriman yang konsisten dalam perkataan dan surat Al-Baqarah ayat 278 beserta terjemahan dan tafsir menurut Kemenag Latin Surat Al-Baqarah Ayat 278Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa żarụ mā baqiya minar-ribā ing kuntum mu`minīnHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang lengkap Surat Al-Baqarah Ayat 278 menurut Kemenag RIAyat 275 menerangkan keadaan orang yang memakan riba di dunia dan di akhirat dan ayat 276 menerangkan tentang didikan yang baik yang harus dikerjakan oleh pemakan riba untuk menghilangkan akibat dan pengaruh riba pada dirinya. Semuanya itu disampaikan dengan ungkapan yang halus. Inilah sikap Islam yang sebenarnya terhadap riba. Allah memerintahkan agar orang yang beriman dan bertakwa menghentikan praktek meninggalkan riba dihubungkan dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah mengatakan, "Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah swt dalam pengakuan imanmu. Mustahil orang yang mengaku beriman dan bertakwa melakukan praktek riba, karena perbuatan itu tidak mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama. Yang mungkin terjadi ialah seseorang menjadi pemakan riba, atau seseorang beriman dan bertakwa tanpa memakan riba." Ayat ini senada dengan sabda Rasulullah saw"Tidak berzina seorang pezina dalam keadaan dia beriman."Riwayat al-Bukhari.Maksudnya orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan zina, begitu pula orang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan riba. Dari ayat ini dipahami bahwa iman yang tidak membuahkan amal saleh adalah iman yang lemah. Iman yang demikian tidak meresap dalam hati sanubari seseorang, Oleh sebab itu dia tidak menghasilkan kebahagiaan di dunia dan di selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut [email protected]
6 Ayat Al-Quran Tentang Hutang – Di antara muamalah yang sering terjadi di antara sesama manusia adalah hutang-berhutang. Penjelasan hutang sangatlah panjang dan itu sudah dibahas oleh para ulama kita. Akan tetapi intinya memang hukum asal hutang itu boleh kalau dibutuhkan. Namun sudah sepantasnya setiap mukmin jangan bermudah-mudahan dalam urusan hutang, apalagi kalau dia memang masih bisa kalau tidak berhutang. Karena ketahuilah wahai saudara-saudaraku, perkara hutang meskipun itu nampaknya sepele tetapi di sisi Allah ia adalah perkara yang amat besar. Nyawa seseorang masih tergantung dengan hutangnya, sampai-sampai Nabi tidak mau menyolatkan orang yang masih memiliki hutang. Baiklah itu sekilas mengenai hutang. Adapun pada tulisan kali ini blog Al-Quran Pedia akan membahas mengenai ayat-ayat Al-Quran yang berkaitan dengan hutang. Simak selengkapnya di bawah ini. 1 Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan sebagian atau semua utang itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Al-Baqarah 280 2 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah keadaannya atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua oang lelaki, maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan memberi keterangan apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak menimbulkan keraguanmu. Tulislah mu'amalahmu itu, kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan yang demikian, maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Al-Baqarah 282 3 Dan bagimu suami-suami seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dan seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja, maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. An-Nisaa’ 12 4 Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang? Ath-Thuur 40 5 Apakah kamu meminta upah kepada mereka, lalu mereka diberati dengan hutang? Al-Qalam 46 6 Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. At-Taubah 60 Itulah berbagai ayat Al-Quran yang menyebutkan tentang hutang. Semoga menambah ilmu dan wawasan kita tentang agama. Baca Juga 20 Ayat Al-Quran Tentang Sungai Semoga bermanfaat. Diselesaikan pada 4 Dzulhijjah 1439 Hijriyah/15 Agustus 2018 Masehi.
ayat alquran tentang uang